Senin, 01 Oktober 2012

0 Pengertian Norma


Pengertian Norma
Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma. Sehingga kita akan menumukan definisi dari budaya itu seperti ini; budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang  dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Adapula yang mengartikan norma sebagai nilai karena norma merupakan konkretasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai karena setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya, nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa di buatkan norma maka nilai yang hendak di jalankan itu mustahil terwujud.
Jika kita berbicara norma, norma di bagi menjadi dua yaitu: norma yang datang dari Tuhan dan norma yang dibuat oleh manusia. Norma yang pertama di sebut norma agama sedang yang kedua di sebut norma sosial, meskipun pada dasarnya keduanya dalam orientasi yang sama, yakni mengatur kehidupan manusia agar menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Unsur pokok menurut Berry adalah tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakatuntuk menjalankan norma-norma tersebut. Latar belakang pemikirannya adalah apabila aturan-aturan yang tidak di kuatkan oleh aturan-aturan sosial, maka ia tidak bisa di anggap sebagai norma sosial, sebab norma di sebut sebagai norma sosial bukan saja karena telah mendapatkan sifat kemasyarakatannya, akan tetapi telah di jadikan patokan hidup dalam prilaku

Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.

Contoh perbuatan yang melanggar norma tersebut:
1.      Tidak menaati rambu lalu lintas
2.      Membunuh
3.       Dll

Sangsi dari norma tersebut berupa :
  
     1. Pidana 
     2. Denda
     3. Dll

Perbedaan Norma Hukum dan Norma Lainnya
Diantara perbedaanya adalah sebagai berikut:
·         Suatu norma hukum itu bersifat heteronom, dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Sedangkan norma lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu datangnya dari dalam diri seseorang.
·         Norma hukum dapat didekati dengan sanksi pidana maupun sanksi secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat didekati oleh sanksi pidana maupun pemaksa secara fisik.
·         Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksankan oleh parat negara misalnya polisi, jaksa, hakim, sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri, misalnya ada perasaan bersalah, perasaan berdosa.

Kelebihan dari norma hukum
a. Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya.
b. mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat.
c. Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.

Kekurangan dari norma hukum
a. Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa.
b. Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain
c. Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.

Norma Hukum Umum-Individual , Abstrak-Konkreet
1.      Norma Hukum Umum dan Individual
            Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum dan tidak tertentu. Umum disini dapat berarti suatu bahwa peraturan itu ditujukan untuk semua orang. Norma hukum ini sering dirumuskan dengan, barang siapa, setiap orang, setiap warga negara, dll.
            Norma hukum individual adalah suatu norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu, sehingga norma hukum yang individual dapat dirumuskan sebagai berikut: Para pengemudi bis kota Mayasari Bakti jurusan Blok M – Rawamangun yang beroperasi pada jam 7.00 sampai jam 8.00 pagi pada tanggal 1 Oktober 2006 ... dst

2.      Norma Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkret
                        Norma hukum abstrak adalah norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret. Norma hukum abstrak ini merumuskan suatu perbuatan itu secara abstrak. Norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu lebih nyata (konkret).
                        Dari sifat-sifat norma hukum umum-individual dan norma hukum yang abstrak-konkret, terdapat empat paduan kombinsai dari norma-norma tersebut, yaitu:
a.       Norma hukum umum-abstrak
Adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak.
b.      Norma hukum umum-konkret
Adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu.
c.       Norma hukum individul-abstrak
Adalah norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstra (belum konkret
d.      Norma hukum individul-konkret
Adalah norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret.

Norma Hukum Dalam Peraturan Perundang undangan
Menurut D.W.P Ruiter, dalam kepustakaan di Eropa Kontinental, yang di maksud peraturan perundang undangan mengandung tiga unsur:

1.      Norma hukum(rechtsnorm)
Sifat norma hukum dalam peraturan perundang undangan dapat berupa:
·         Peeintah ( gebod)
·         Larangan (verbod)
·         Pengizinan (toestemming)
·         Pembebasan (vrijstelling)

2.      Berlaku ke luar (naar buiten warken)
Ruiter berpendapat bahwa, di dalam peraturan perundanga undangan terdapat tradisi yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma yang mengatur hubungan antar bagian-bagian organisasi pemerintahan dianggab bukan norma ysng sebenarnya, dan hanya di anggab norma organisasi. Oleh karena itu, norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “berlaku ke luar”

3.      Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruimezin)
Dalam hal ini terdapat pembedaan antara norma yang umum  dan yang individual, hal ini dilihat dari alamat yang dituju, yaitu ditujukan kepada siapa “setiap orang” atau kepada “orang tertentu”, serta antara norma yang abstrak dan konkret jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.
Menurut Ruiter, sebuah norma, (termasuk norma hukum) mengandung unsur-unsur berikut:
a.       Cara keharusan berperilaku (modus van behoren)
b.      Seorang atau sekelompok orang (normadressat) disebut subyek norma.
c.       Perilaku yang dirumuskan (normgedrag) disebut obyek norma
d.      Syarat-syaratnya (normcondities) disebut kondisi norma.




0 Comments

Comment Di Sini Bro !

ARTIKEL CHEAT GAME TENTU ADA MASA BERLAKUNYA
_____COPAS ARTIKEL SERTAKAN SUMBER SOB!!!_____

1. Di Larang Mencantumkan LINK Secara Langsung !
2. Pakailah Etika Saat Berkomentar !
3. Hindari SPAM Guna Kebersamaan !